thr totoDalam kunjungan tersebut, DWP memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sejumlah uang kepada kaum dhuafa di sana. Selain itu, DPW jugaMenurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan