tesen uang kertasUang kertas yang ditarik dari peredaran dihancurkan dengan metode racik hingga tak lagi dikenali sebagai rupiah. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 TahunBank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat