nomor klKLU merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Kode