nomor hari iniAda satu hari bebas ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ganjil genap ditiadakan selamaLibur 29 Mei 2025. Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 2 Tahun 2025, hari ini, Kamis (2952025) adalah libur memperingati