makelar 33, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeliMakelar memiliki tugas untuk menjembatani kepentingan antara pihak pembeli dan penjual, dalam transaksi jual beli mempunyai peran aktif dalam penjualan, makelar dan pemilik barang