bandar daratMenteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standarisasi Fasilitas Bandar UdaraA. Bandar Udara Menurut Annex 14 ICAO, bandar udara merupakan area tertentu di darat atau air (termasuk setiap bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk dunakan